Setiap tahun bangsa Indonesia memperingati hari pendidikan nasional (Hardiknas) dengan berbagai tema, namun sampai sekarang dunia pendidikan Indonesia itu rasanya belum banyak berubah. Bahkan terkesan kualitas pendidikan Indonesia justru semakin merosot dari sebelumnya, konon salah satunya disebabkan oleh rendahnya kualitas sarana dan prasarana pendidikan itu sendiri.
Memang secara kuantitas dunia pendidikan Indonesia berkembang pesat, meskipun tidak di ikuti oleh kualitas yang di harapkan. Hal ini bisa di sebabakan oleh berbagai faktor yang terkait dengan proses rekruitmen guru yang terkesan masih terkontaminasi KKN yang semankin menggurita, sehingga sangat sulit untuk dipangkas sampai ke akar-akarnya secara tuntas.
Selain itu meskipun pemerintah sudah mengkampanyekan wajib belajar disatu sisi, akan tetapi disisi lainnya justru kontra produktif dengan apa yang dikampanyekan pemerintah sebagai akses makin mahalnya biaya pendidikan tersebut. Dalam konteks ini seakan-akan pendidikan hanya bagi keluarga kaya saja karena hanya mereka yang bisa menjangkaunya.
Apalagi pemerintah kelihatannya kurang ketat dalam pengawasan terhadap berbagai sekolah yang konon gratis karena sudah didanai oleh pemerintah, tetapi dilapangan hal itu kurang efektif bahkan sekolah-sekolah yang semestinya gratis masih juga dipungut berbagai dana dari para orang tua siswa.
Jika ditanyakan kepada guru bisa dipastikan mereka akan menyalahkan terlambatnya pencairan dana bantuan pemerintah yang selalu menghambat operasional sekolah, sehingga untuk menutupinya mereka perlu sumbangan dana dari masyarakat atau keluarga dari rombongan belajar tersebut.
Memang hal itu benar adanya, apalagi sekiranya terjadi pada sekolah-sekolah swasta, keterlambatan pencairan dana dari pemerintah sangat menghambat operasional sekolah. Lembaga-lembaga pendidikan swasta tentunya sangat membutuhkan dana tersebut untuk membayar honor guru, dan dana operasional sekolah lainnya. Keluhan-keluhan semacam itu sering terjadi dan tereus terjadi selama kinerja pemerintah itu masih monoton seperti sekarang ini.
Selain itu banyak diantara guru-guru melakukan KBM-nya tidak sesuai dengan kompetensinya ,seiring dengan tidak meratanya penyebaran guru disetiap daerah. Kebanyakan guru-guru menginginkan bertugas di kota-kota, dan enggan bertugas di daerah terpencil. Aplagi sekarang sebagian guru itu terdiri dari ibu-ibu guru yang dengan dalih ikut suaminya maka ketidak merataan pendistribuan guru semakin nyata.
Sementara pemerintah sangat ngotot atas terselenggara UN dengan dalih untuk mengetahui dan memetakan kualitas pendidikan nasional disatu sisi. tetapi disisi lainnya terdaapat ketidak merataan sarana dan prasarana pendidikan yang berdampak kepada terhadap ketidak meratanya kualitas pendidikan Indonesia. Nah karena potret pendidikan Indonesia masih buram, perbedaan kwalitasnya seirama dengan topografi kepulauan Indonesia, semakin terpencil dan jauh dari pulau jawa maka semakin redahlah kualitas pendidikannya.
Untuk itu pemerintah perlu segera menekan biaya pendidikan serendah-rendahnya supaya terjangkau oleh keluarga miskin Indonesia yang kelihatannya semakin meningkat, sehingga tidak akan muncul kemiskinan yang sifatnya struktural. Dan hanya yang kaya yang mendapat pendidikan yang baik, sementara yang miskin hanya bisa mengenyam pendidikan yang kurang baik, bahkan terkesan sangat buruk.
Pemerintah juga perlu mengawasi secara ketat terhadap BOS, BOMM dan bantuan lainnya sehingga bantuan-bantuan tersebut bisa mencapai targetnya secara efektif dan efisien. Karena disinyalir dana-dana tersebut seringkali disalah gunakan oleh oknum pihak sekolah sebagai pemegang rekening sekolah dengan kerjasama pihak atasanya, untuk kepentingan mereka sendiri.
Semoga keterpurukan pendidikan negeri ini bisa secepatnya teratasi dengan sikap dan ketegasan pemerintah, kami selaku rakyat jelata tidak bisa menuntut banyak, karena tuntutan kami ini tak mungkin di dengar oleh anda wahai pemimpin negeri ini, ingat hukum tuhan dan hukum alam menanti anda, jangan sia-siakan kepercayaan kami yang telah memilih anda sebagai penguasa negeri ini, kami sudah muak dengan janji dan bualan anda.
Sumber: http://omague.com/potret-buram-pendidikan-indonesia/
Potret Buram Pendidikan di Indonesia
Diposting oleh
Unknown
on Jumat, 11 Januari 2013
/
Comments: (0)
RSBI-SBI Bubar!!!
Diposting oleh
Unknown
on Kamis, 10 Januari 2013
/
Comments: (0)
RSBI-SBI Bubar!
Satu-satunya
tema tulisan yang tidak pernah dibicarakan dalam blog ini adalah tentang
RSBI atau SBI, tetapi kali ini saya ingin mengangkatnya,
terkait dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi hari Selasa, 8 Januari 2013
yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, karena bertentangan UUD 1945.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah
Konstitusi untuk membatalkan pasal ini dan mengabulkan seluruh permohonan
judicial review dari para penggugat adalah:
- biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
- pembedaan antara RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
- bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI-SBI dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. (Sumber diolah dari: Kompas. com)
Untuk lebih jelasnya, berikut ini saya kutipkan
bunyi pasal 50 ayat 3 UU No.20 Tahun 2003 yang digugat dan kini dinyatakan tidak
berlaku lagi:
“Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
Pasal inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah
untuk “memaksakan diri” membuka Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional –
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI-SBI) di beberapa kabupaten/kota, yang
jumlahnya mencapai sekitar 1300-an. (Di masyarakat, istilah RSBI-SBI sering
diplesetkan menjadi Rintihan Sekolah Bertarif Internasional-Sekolah
Bertarif Internasional)
Perlu diketahui, pengujian pasal 50 ayat 3 UU
No.20 Tahun 2003 ini diajukan oleh sejumlah orang tua murid dan aktivis
pendidikan. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang
Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang
Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan). Mereka menilai pasal
yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu
diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda
antara sekolah umum dan RSBI-SBI. (Sumber: republika.co.id).
Dengan adanya keputusan MK ini, sekolah yang
menyandang label RSBI-SBI kembali menjadi sekolah biasa, dalam arti tidak
lagi menggunakan label internasional. Saya pikir, lebih baik menyandang
status sekolah biasa tetapi prestasinya internasional, daripada menyandang
status internasional tetapi prestasinya hanya biasa-biasa saja.
Dengan dibubarkannya sekolah-sekolah RSBI-SBI,
peluang pemerintah untuk lebih fokus mengejar pencapaian Standar
Nasional Pendidikan semakin menjadi lebih terbuka. Segala dana dan
tenaga yang selama ini terserap untuk kepentingan pengembangan RSBI-SBI, bisa
diproyeksikan untuk kepentingan Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, yang menurut
saya jauh lebih penting dibandingkan mengejar standar internasional tetapi
justru menimbulkan inefisiensi dan distorsi di lapangan.
Bagaimana menurut Anda tentang Pembubaran
RSBI-SBI ini ?



