RSBI-SBI Bubar!
Satu-satunya
tema tulisan yang tidak pernah dibicarakan dalam blog ini adalah tentang
RSBI atau SBI, tetapi kali ini saya ingin mengangkatnya,
terkait dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi hari Selasa, 8 Januari 2013
yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, karena bertentangan UUD 1945.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah
Konstitusi untuk membatalkan pasal ini dan mengabulkan seluruh permohonan
judicial review dari para penggugat adalah:
- biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
- pembedaan antara RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
- bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI-SBI dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. (Sumber diolah dari: Kompas. com)
Untuk lebih jelasnya, berikut ini saya kutipkan
bunyi pasal 50 ayat 3 UU No.20 Tahun 2003 yang digugat dan kini dinyatakan tidak
berlaku lagi:
“Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
Pasal inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah
untuk “memaksakan diri” membuka Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional –
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI-SBI) di beberapa kabupaten/kota, yang
jumlahnya mencapai sekitar 1300-an. (Di masyarakat, istilah RSBI-SBI sering
diplesetkan menjadi Rintihan Sekolah Bertarif Internasional-Sekolah
Bertarif Internasional)
Perlu diketahui, pengujian pasal 50 ayat 3 UU
No.20 Tahun 2003 ini diajukan oleh sejumlah orang tua murid dan aktivis
pendidikan. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang
Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang
Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan). Mereka menilai pasal
yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu
diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda
antara sekolah umum dan RSBI-SBI. (Sumber: republika.co.id).
Dengan adanya keputusan MK ini, sekolah yang
menyandang label RSBI-SBI kembali menjadi sekolah biasa, dalam arti tidak
lagi menggunakan label internasional. Saya pikir, lebih baik menyandang
status sekolah biasa tetapi prestasinya internasional, daripada menyandang
status internasional tetapi prestasinya hanya biasa-biasa saja.
Dengan dibubarkannya sekolah-sekolah RSBI-SBI,
peluang pemerintah untuk lebih fokus mengejar pencapaian Standar
Nasional Pendidikan semakin menjadi lebih terbuka. Segala dana dan
tenaga yang selama ini terserap untuk kepentingan pengembangan RSBI-SBI, bisa
diproyeksikan untuk kepentingan Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, yang menurut
saya jauh lebih penting dibandingkan mengejar standar internasional tetapi
justru menimbulkan inefisiensi dan distorsi di lapangan.
Bagaimana menurut Anda tentang Pembubaran
RSBI-SBI ini ?




0 komentar:
Posting Komentar